Hak Bagi Penyandang Disabilitas Dan Perlindungan Hukum



LPD-ACEH | Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu bunyi Pasal 1 Ayat (3) amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut Negara hukum, maka dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Pemberlakuan sama dihadapan hukum tersebut, baik dalam kesehariannya sebagai masyarakat Indonesia maupun dalam penerimaan haknya dalam hal Pekerjaan, baik fisiknya sehat secara jasmani dan rohati maupun keterbelakangan mental (penyandang disabilitas).  Pasal 28H Ayat (2) amandemen kedua UUD 1945 mengatakan bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan dasar pembangunan nasional. Hak dan kewajiban yang sama tersebut tidak terkecuali pada masyarakat Indonesia penyandang disabilitas.

Masyarakat Indonesia memiliki hak memiliki pekerjaan yang layak serta diakui secara hukum begitu juga penyandang disabilitas. Untuk memperkuat pengakuan penyandang disabilitas, maka pada tanggal 15 April 2016 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Disimpan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871.


Bila melirik dalam Pasal 1 Ayat  (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”. Sedangkan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, menjelaskan bahwa “Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental.”

Sebelum pengesahan UU Penyandang Disabilitas, sebenarnya jauh-jauh waktu sudah ada peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, diantaranya:  
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 10 November 2011, dimana konvensi internasional tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sejak tanggal 30 Maret 2007 di New York.;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
  9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan
  15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Selain undang-undang, terdapat juga dalam peraturan daerah, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Negara yang bermartabat adalah Negara yang menghormati, menghargai, memenuhi dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya tanpa kecuali. Isu tentang penyandang disabilitas atau orang-orang yang memiliki perbedaan kemampuan seringkali dikenal dengan istilah “difable” (differently abled people) atau sekarang dikenal sebagai “disabilitas” adalah masalah yang paling jarang mendapatkan perhatian dari Pemerintah maupun masyarakat. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Hal ini terlihat dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak sebagai berikut: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; dan t. berekspresi.

Dengan hadirnya UU Penyandang Disabilitas,  tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak melindungi hak-hak penyandang disabilitas, karena hak-hak mereka sudah mendarah daging dalam ruh aturan perundang-undangan yang legal formal pemberlakuannya di Indonesia. Mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas berarti mengabaikan undang-undang, mengabaikan undang-undang berarti mengabaikan harga dirinya sebagai pembuat dan pelaksana undang-undang.

Selain berharap pada pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, semua pihak (stake holder) juga tidak tinggal diam, harus bahu membahu dalam upaya mengangkat harkat dan martabat para penyandang disabilitas di Indonesia dengan cara dan kadar kemampuan yang dimiliki.   


Dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Perlindungan dan Kesempatan kerja bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas terdapat pada penjelasan Pasal 5 yang Menyatakan Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.”  
Pasal 67 Ayat 1 juga mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat untuk memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dan bagi pengusaha yang melanggar di kenakan sanksi Pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Sepuluh Juta Rupiah dan paling banyak Seratus juta Rupiah. Pengusaha Juga di larang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pekerja dalam keadaan cacat tetap dan PHK yang di lakukan dengan alasan tersebut batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 153 Ayat 1 Huruf j dan Ayat 2.

Dalam Undang – Undang No. 08 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hak atas pekerjaan terdapat pada pasal 11 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun Swasta tanpa diskriminasi serta memperoleh upah yang sama dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama serta tidak di berhentikan dari pekerjaaanya dengan alasan disabilitas. Hak – hak lain penyandang disabilitas dalam Ketenagakerjaan juga tercantum dalam Pasal 45 sampai dengan pasal 54 Undang – Undang Penyandang Disabilitas No. 08 Tahun 2016.


Bahkan di pasal 53 dalam Undang – Undang tersebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Bagi perusahaan Swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, pemerintah wajib memberikannya insentif Seperti yang tercantum di pasal 54

1 Comments

  1. Undang undang banyak yg dirasakan kagak (indonesia) negara lu lu gua gua..

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post

Seragam Sekolah Untuk Cucu Nek. Asiah