LPDA | Lembaga Peduli Dhuafa Pada Tanggal 31 Agustus 2017 Kembali menggalakkan Qurban Khusus ke Perdalaman karena menurut hasil lapangan selama perjalan LPDA di perdalaman memang mereka berasal dari keluarga tidak mampu bahkan ada beberapa Daearh sampai 10 Tahun tidak pernah merasakan Daging Qurban.
Tahun 2016 kemarin misalnya LPDA melakukan Pemotongan Daging Qurban Amanah dari suadara Kita yang ada Di hongkong kami langsung membawanya ke perdalaman dan masyarakat setempat menyambutnya dengan penuh Bahagia dan bahkan ada yang mengatakan akhirnya setelah 15 tahun kembali merasakan Daging Qurban.
Bapak/Ibu yang Allah Cintai mari kita ber Qurban ke perdalaman sesungguhnya mereka sangat membutuhkan kalau daerah per kotaan banyak yang ber Qurban bahkan terkadang mereka yang di Kota setiap Qurban sudah menumpuk dagingnya dirumah dan pernah kita dengan dari beberapa sumber sampai tidak ada yang memakan nya lagi hingga terpaksa di buang karena sudah terlalu banyak daging Qurban yang mereka terima.
Bagi Bapak/Ibu yang Ingin ber Qurban Boleh satu Ekor Kambing, Satu ekor Lembu atau bisa juga dengan 1 Ekor lembu 7 orang dalam setiap Per Orang Bisa bapak/Ibu Lihat di Daftar di bawah ini .
A. List Qurban
B.Daerah Yang di rencanakan Qurban Tahun ini
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)
Hukum berqurban, wajibkah?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban. Jumhur ulama, yaitu: madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnahnya. Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur). Sedangkan madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajibnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. ))
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Faidah-faidah Hadits
Di antara faidah hadits ini adalah sebagai berikut:
- Disunnahkannya shalat idul-adha di mushalla, yaitu tanah lapang. Begitu pula dengan shalat idul-fithri.
- Khutbah ‘id dilakukan setelah mengerjakan shalat ‘id.
- Disunnahkannya mendatangkan mimbar ke mushalla (tanah lapang) dan imam berkhutbah di atasnya ketika shalat ‘id.
- Disunnahkan menyegerakan penyembelihan setelah shalat id selesai dan tidak ada yang menyembelih sebelum imam menyembelih.
- Disunnahkan menyembelih sendiri untuk orang yang berqurban dengan kambing,
- Satu kambing untuk penyembelihan satu orang.
- Disyariatkan membaca: (بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ) sebelum menyembelih.
- Dibolehkannya menyertakan orang lain dalam penyembelihan agar mendapatkan pahala juga, seperti keluarga dan orang-orang yang telah meninggal. Karena lafaz hadits ini umum.
- Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa berqurban tidak wajib, karena ada di antara umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berqurban.
Informasi seputaran kegiatan LPDA dan keuangan bisa di buka :
www.lpd-aceh.org
WA : 085371 266650
www.lpd-aceh.org
WA : 085371 266650
Bila bapak / ibu / sahabat ingin ber zakat atu infak melalui LPDA untuk Dhuafa bisa dengan cara :
Bila bpk/ibu membayar Zakat
Rp. 100.0001
Bagi yang ber infak
Rp. 100.002
Kirim ke bank BNI
4533 1519 7 an Lembaga Peduli Dhuafa Aceh
Rp. 100.0001
Bagi yang ber infak
Rp. 100.002
Kirim ke bank BNI
4533 1519 7 an Lembaga Peduli Dhuafa Aceh
Cacatan:
Tujuan kode di belakang angka agar kami bisa mengetahui mana yg infak atau zakat.
Tujuan kode di belakang angka agar kami bisa mengetahui mana yg infak atau zakat.
Atas kepercayaan bapak /ibu/sahabat kami mengucapkan ribuan terimakasih semoga Allah membalas atas kebaikan bapak/ibu / sahabat.